Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah mengambil tindakan tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Tahap II di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan NTT, Ridwan Angsar, mengonfirmasi penahanan ini kepada wartawan pada Senin (18/9) malam. Kelima tersangka yang ditahan adalah:
– Agus Subarnas, seorang pegawai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPDAS Benanain Noelmina.
– Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Sunarto.
– Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Hamdani.
– Putu Suta Suyasa, seorang konsultan pengawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada lima orang yang ditahan Kejaksaan NTT, penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan NTT Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang, Senin (18/9) malam.
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan data, dokumen, dan memeriksa 60 orang saksi terkait proyek ini. Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Fajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina memiliki nilai proyek sekitar Rp49 miliar.
Kasus ini melibatkan kelalaian dalam proses pelelangan, di mana panitia lelang tidak melakukan evaluasi yang profesional sesuai dengan ketentuan PBJ. Akibatnya, PT Mega memenangkan lelang dengan nilai kontrak sekitar Rp39.7 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya