Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, penyelidikan terhadap kasus gangguan ginjal akut di Indonesia menjurus pada penyebab keracunan obat sirop.
“Penyelidikan Kemenkes bersama IDAI telah menjurus pada salah satu sebab (gangguan ginjal akut), yaitu keracunan obat,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa (25/10).
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso itu mengatakan kasus gagal ginjal di Indonesia terjadi hampir setiap tahun, dengan rata-rata jumlah kasus berkisar satu sampai dua pasien per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ginjal akut jadi perhatian pemerintah setelah melonjak pada Agustus 2022 lebih dari 35 kasus. Sama seperti hepatitis akut yang juga melonjak,” katanya.
Lonjakan kasus gangguan ginjal akut terjadi karena adanya cemaran kimia pada obat tertentu yang sebagian sudah teridentifikasi, di antaranya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE).
Atas dasar itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyetop penggunaan, peredaran, hingga pemberian resep obat sirop kepada masyarakat per 18 Oktober 2022.
“Kebijakan itu untuk sementara berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya