Ketika Negara Tak Berdaya di Hadapan Ormas Intoleran dan Radikal

Selasa, 8 September 2020 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Perisitiwa main hakim sendiri sekelompok orang mengatasnamakan Laskar Solo di kediaman almahrum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo pada Jumat malam (8/8) malam merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia. Mereka memaksa pihak tuan rumah untuk membubarkan acara adat Midodareni.

Massa yang disebut Kelompok Laskar itu juga merusak sejumlah mobil dan memukuli beberapa anggota keluarga, menggeruduk acara Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah), melakukan penghancuran sejumlah mobil dan mengeroyok tuan rumah. Tak hanya itu, mereka juga menanyakan penyelenggaraan acara keagamaan tuan rumah dengan dalil Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam dan darah Syiah halal dibunuh.

Perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai perisitiwa heroik untuk membela agama, tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan tindakan kelompok Laskar Solo ini sudah masuk kategori perilaku intoleran dan radikal. Mereka telah memaksakan kehendak menolak pelaksanaan keyakinan kelompok beragama lain yang tidak sejalan dengan keyakinan kelompok agama para Laskar Solo. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini jelas tindakan melanggar hukum, persekusi, tidakan mengambilalih tugas dan wewenang Penegak Hukum, yang sesungguhnya dilarang dan diancam dengan pidana oleh pasal 59 ayat (3) huruf a dan d,  jo. pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo, Terjadi Berulang dan Berulang...

Negara harus hadir dan digdaya

Perbuatan kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dapat dikualifikasi sebagai perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU bagi Ormas manapun yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Pemberitaan media setempat (Solo) telah memgungkap fakta bahwa kejadian yang berkategori Intoleran, SARA dan Radikal itu bermula saat keluarga almarhum Habib Segaf Al-Jufri menggelar acara Midodareni (doa malam sebelum akad nikah), di TKP. Rumah tempat acara itu digelar yaitu di Jln. Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, tiba-tiba digeruduk massa berbusana muslim dan mengenakan tutup kepala.

Baca Juga:  Jerat `Syahwat` Kasus Prostitusi Online

Massa yang disebut sebagai Kelompok Laskar itu mempertanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di dalam rumah, dimana mereka curiga Tuan Rumah Penyelenggara menyelenggarakan acara keagamaan. Gerombolan itu lalu berteriak-teriak “Allahuakbar, Bubar, Kafir”, bahkan ada yang mengatakan “Syiah bukan islam, Syiah musuh Islam, darah kalian halal, Bunuh”dlsbgnya.

UU Ormas bukan macan ompong

Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekedar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo, tetapi harus menindak dengan tindakan Kepolisian yang tegas, tangkap dan tahan serta adili kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas atau Perpu Ormas secara konsisten.

Padahal Presiden Jokowi dengan segala resiko politik yang ada telah mengeluarkan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Terhadap UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas. 

Mengapa harus Perpu, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013, secara nyata dan sisitimatis telah memperlemah negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya menindak Ormas Radikal, Intoleran atau Ormas yang anti Pancasila.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 20:25 WIB

Marc Marquez Diasapi Bagnaia, Ducati Rajai MotoGP Spanyol

Minggu, 28 April 2024 - 19:15 WIB

Melihat Kota Kelahiran 23 Pemain Timnas U-23

Minggu, 28 April 2024 - 17:42 WIB

Momen Justin Hubner Sujud Jadi Sorotan usai Timnas Indonesia Kalahkan Korsel, Apa Agamanya?

Minggu, 28 April 2024 - 17:21 WIB

2 Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2024 Hari Ini 28 April 2024, Nonton Gratis di Trans7

Minggu, 28 April 2024 - 15:14 WIB

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2024 Trans7, Balapan Mulai Pukul 19.00 WIB Hari Ini

Minggu, 28 April 2024 - 14:58 WIB

Cek Jadwal MotoGP Spanyol 2024: Link Live Streaming Trans7, Jam Berapa, dan Poin Sprint Race GP Jerez

Minggu, 28 April 2024 - 13:42 WIB

Simak Jam Tayang MotoGP Spanyol 2024 dan Siaran Langsung di Trans7 Hari Ini 28 April 2024, Cek Link Live Streaming di Sini

Minggu, 28 April 2024 - 09:35 WIB

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Pelatih Uzbek: Indonesia Bukan Lawan yang Mudah!

Berita Terbaru

Marc Marquez

Sport

Marc Marquez Diasapi Bagnaia, Ducati Rajai MotoGP Spanyol

Minggu, 28 Apr 2024 - 20:25 WIB

Skuad Timnas Indonesia U-23 saat melawan Yordania di laga terakhir Grup A Piala Asia U-23 2024 Qatar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu (21/4/2024). Foto: PSSI

Sport

Melihat Kota Kelahiran 23 Pemain Timnas U-23

Minggu, 28 Apr 2024 - 19:15 WIB