Perisitiwa main hakim sendiri sekelompok orang mengatasnamakan Laskar Solo di kediaman almahrum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo pada Jumat malam (8/8) malam merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia. Mereka memaksa pihak tuan rumah untuk membubarkan acara adat Midodareni.
Massa yang disebut Kelompok Laskar itu juga merusak sejumlah mobil dan memukuli beberapa anggota keluarga, menggeruduk acara Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah), melakukan penghancuran sejumlah mobil dan mengeroyok tuan rumah. Tak hanya itu, mereka juga menanyakan penyelenggaraan acara keagamaan tuan rumah dengan dalil Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam dan darah Syiah halal dibunuh.
Perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai perisitiwa heroik untuk membela agama, tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan tindakan kelompok Laskar Solo ini sudah masuk kategori perilaku intoleran dan radikal. Mereka telah memaksakan kehendak menolak pelaksanaan keyakinan kelompok beragama lain yang tidak sejalan dengan keyakinan kelompok agama para Laskar Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini jelas tindakan melanggar hukum, persekusi, tidakan mengambilalih tugas dan wewenang Penegak Hukum, yang sesungguhnya dilarang dan diancam dengan pidana oleh pasal 59 ayat (3) huruf a dan d, jo. pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.
Negara harus hadir dan digdaya
Perbuatan kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dapat dikualifikasi sebagai perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU bagi Ormas manapun yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
Pemberitaan media setempat (Solo) telah memgungkap fakta bahwa kejadian yang berkategori Intoleran, SARA dan Radikal itu bermula saat keluarga almarhum Habib Segaf Al-Jufri menggelar acara Midodareni (doa malam sebelum akad nikah), di TKP. Rumah tempat acara itu digelar yaitu di Jln. Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, tiba-tiba digeruduk massa berbusana muslim dan mengenakan tutup kepala.
Massa yang disebut sebagai Kelompok Laskar itu mempertanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di dalam rumah, dimana mereka curiga Tuan Rumah Penyelenggara menyelenggarakan acara keagamaan. Gerombolan itu lalu berteriak-teriak “Allahuakbar, Bubar, Kafir”, bahkan ada yang mengatakan “Syiah bukan islam, Syiah musuh Islam, darah kalian halal, Bunuh”dlsbgnya.
UU Ormas bukan macan ompong
Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekedar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo, tetapi harus menindak dengan tindakan Kepolisian yang tegas, tangkap dan tahan serta adili kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas atau Perpu Ormas secara konsisten.
Padahal Presiden Jokowi dengan segala resiko politik yang ada telah mengeluarkan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Terhadap UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.
Mengapa harus Perpu, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013, secara nyata dan sisitimatis telah memperlemah negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya menindak Ormas Radikal, Intoleran atau Ormas yang anti Pancasila.
Halaman : 1 2 Selanjutnya