Perisitiwa main hakim sendiri sekelompok orang mengatasnamakan Laskar Solo di kediaman almahrum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo pada Jumat malam (8/8) malam merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia. Mereka memaksa pihak tuan rumah untuk membubarkan acara adat Midodareni.
Massa yang disebut Kelompok Laskar itu juga merusak sejumlah mobil dan memukuli beberapa anggota keluarga, menggeruduk acara Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah), melakukan penghancuran sejumlah mobil dan mengeroyok tuan rumah. Tak hanya itu, mereka juga menanyakan penyelenggaraan acara keagamaan tuan rumah dengan dalil Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam dan darah Syiah halal dibunuh.
Perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai perisitiwa heroik untuk membela agama, tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan tindakan kelompok Laskar Solo ini sudah masuk kategori perilaku intoleran dan radikal. Mereka telah memaksakan kehendak menolak pelaksanaan keyakinan kelompok beragama lain yang tidak sejalan dengan keyakinan kelompok agama para Laskar Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini jelas tindakan melanggar hukum, persekusi, tidakan mengambilalih tugas dan wewenang Penegak Hukum, yang sesungguhnya dilarang dan diancam dengan pidana oleh pasal 59 ayat (3) huruf a dan d, jo. pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya