“Saya kemudian kerja di salah satu rumah makan di Senen, Jakarta Pusat,” kata Rafi yang mengaku tak pernah lagi bertemu orang tuanya itu.
Kehidupan yang keras di jalanan membuat ia merubah nasibnya. Ia pun menghubungi salah seorang wanita yang pernah dikenalnya di RSA Putra Utama, Cengkareng pada 2018 lalu.
Oleh wanita itu, Rafi kemudian mengubungi Amran, seorang mantan anak jalanan yang kini mengelola Yayasan Taruna Pertiwi. Amran lah yang kemudian mengarahkan Rafi mengikuti Paket B di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mas Amran ini yang mengarahkan saya untuk melanjutkan pendidikan,” katanya.
Rafi merupakan salah satu dari sekian siswa berusia tua yang “diselamatkan” melalui sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta. Saat mendaftar di SMA 28 Jakarta, ini sudah menginjak 19 tahun 6 bulan.
Berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, hingga pendaftaran ditutup 27 Juni lalu, Disdik DKI Jakarta mencatat, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Sedangkan, jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi sebanyak 31.011 siswa. Jalur Zonasi ini sebesar 40% dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.
Rinciannya, sebanyak 92,4% siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06% (7 siswa). Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4%.
Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9% usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10- 11 tahun 0,3%.
Namun demikian, Jalur zonasi dalam PPDB 2020 di DKI Jakarta sempat menuai protes dari orang tua murid. Banyak orang tua siswa SMP dan SMA mengeluhkan anaknya tersisih di sekolah negeri karena terganjal usia. Letak persoalannya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Menurut orang tua, SK Disdik DKI ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2019, calon siswa jenjang SMP berusia maksimal 15 tahun, dan jenjang SMA berumur paling tua 21 tahun.
Halaman : 1 2