Kedua, PPID mengemban tugas untuk menyukseskan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui kerja-kerja PPID kata Anglus Angkat, masyarakat memiliki kesempatan untuk memantau jalannya pemerintahan yang dapat meminimalisir terjadinya tindak penyimpangan dan korupsi.
Perkembangan teknologi lanjut Penjabat Sekda, juga melahirkan banjir informasi yang didalamnya terdapat informasi yang keliru bahkan hoax.
“Pada titik inilah sebagai ASN, kita diharapkan berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi yang benar dan meluruskan informas yang keliru. Artinya sebagai ASN terutama sebagai PPID, kita harus cerdas dalam menyebarkan informasi,’’ katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angkat Anglus menjelaskan, undang-undang tentang keterbukaan informasi publik berhubungan erat dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, pengecualian yang bersifat tepat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Salah satu cara menyampaikan informasi kepada puublik adalah dengan memanfaatkan website di instansi masing-masing. Sangat diharapkan penyebaran informasi melalui website lebih dioptimalkan ‘’Jangan sanpai website yang sudah dibuat justru tidak memuat informasi apapun,’’ tegasnya.
Dalam kegitan itu, materi yang dibawakan diantararanya Kebijakan Umum PPID, Keterbukaan Informasi Publik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Implementasi Aplikasi PPID.
Sebagai narasumber, antara lain Sekretaris Dinas Kominfo, Petugas PPID Utama pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Barat dan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kabupaten Manggarai.
Kegiatan itu turut dihadiri 60 peserta yang terdiri dari pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi dari seluruh perangkat daerah, baik Kabupaten maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai.
Halaman : 1 2