Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Desakan tersebut disampaikan dalam simbolik pada Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia menuju Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).
Aksi ini digelar untuk mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatia dan Haris didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik karena mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang ditayangkan melalui kanal YouTube Haris Azhar.
KontraS menilai bahwa dakwaan terhadap Fatia dan Haris merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.
Dakwaan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 serta berbagai aturan dan prinsip HAM Internasional.
Dalam aksi tersebut, massa aksi membawa poster dan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya:
- Tuntut Majelis Hakim membebaskan Fatia dan Haris
- Stop kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup
- Lindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan bahwa putusan terhadap Fatia dan Haris akan menjadi ujian bagi independensi peradilan serta kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
“Jika Majelis Hakim memutus keduanya bersalah maka dapat dinyatakan bahwa lembaga peradilan telah berkontribusi bagi pembungkaman kebebasan sipil dan melegitimasi penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik dan kriminalisasi kepada Pembela HAM dan Lingkungan Hidup,” kata Dimas.
Dimas berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada agenda putusan besok untuk menjaga independensi peradilan serta menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan lembaga peradilan yang masih menjunjung serta menghormati nilai-nilai HAM dan tidak digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam kritik serta kerja-kerja yang dilakukan oleh Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya