“Kalau benar seperti itu, sangat menyedihkan. Sampai kapan negara ini benar-benar menegakkan hukum jika kasus laporan dana desa saja bisa dijadikan ATM oleh oknum aparat,” tegas Abraham.
Ketua Kadin Provinsi NTT ini menegaskan sangat penting agar setiap laporan dana desa diproses. Hal itu untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
Pasalnya, tren korupsi dana desa di wilayah NTT sangat tinggi. Di sisi lain, kehadiran dana desa belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi lebih banyak dinikmati oknum kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari berbagai pengawasan saya di desa-desa, banyak yang mengeluh pengelolaan dana desa yang tidak benar. Banyak yang menyebut dana desa hanya untuk memperkaya aparat desa. Jadi, penting sekali untuk menindak setiap laporan yang disampaikan ke kejaksaan atau kepolisian,” tutur anggota DPD yang sudah tiga periode ini.
Data yang dikumpulkannya, menyebutkan sejak awal mula dana desa bergulir tahun 2014 hingga sekarang, sudah 52 Kepala Desa (Kades) yang dijerat karena korupsi dana desa. Total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.
Yang menarik, ada pengakuan Bupati Malaka Simon Nahak yang menyebutkan di wilayahnya dari 127 Kades, ada 99 yang terindikasi korupsi dana desa. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,245 miliar.
Kemudian ada kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Negeri Timor Tengah Utara (TTU) yang mencapai Rp 2,1 miliar.
“Ini kan sudah luar biasa jahatnya korupsi dana desa ini. Negara ini kucurkan dana desa bukan untuk dikorupsi, tetapi untuk pembangunan di desa. Maka penting sekali aparat penegak hukum seperti kejaksaan harus responsif terhadap setiap laporan. Bukan didiamkan dan dijadikan ATM,” tutup Abraham.
Halaman : 1 2