Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memulangkan Wilfrida Soik, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari NTT yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
“Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Wilfrida Soik,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi di Kupang, Jumat (21/5).
Nae Soi menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andy Rachmianto dalam rangka menandatangani Berita Acara Serah Terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nae Soi mengapresiasi upaya diplomasi terhadap kasus Wilfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya dilakukan melalui diplomasi perlindungan antarpemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Selain itu, bantuan hukum selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan juga dilakukan oleh KPP-PA serta pihak non pemerintah Migrant Care yang memberikan perhatian khusus kepada kasus ini melalui perjalanan advokasi yang panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.
“Kita berterima kasih atas semua upaya berbagi pihak ini hingga akhirnya saudara kita Wilfrida Soik terbebas,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya