Masih Ada 6.674 Kasus Stunting, Pemda Kupang Ajak Kerja Sama Lintas Sektor

Senin, 2 Mei 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak semua pihak di berbagai sektor untuk secara bersama-sama segera mengatasi masalah stunting di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe menegaskan, kerja sama lintas sektor tersebut sangat perlu dilakukan. Sebab, saat ini, jumlah masalah stunting di wilayah tersebut masih terdapat 6.674 kasus dengan tingkat prevalensi 22,3 persen.

“Dengan kolaborasi dan kerja sama berbagai sektor maka kasus stunting di Kabupaten Kupang bisa kita turunkan secara signifikan,” kata Manafe di Kupang, Sabtu (5/2).

Manafe menerangkan, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai macam langkah dalam rangka menekan kasus stunting di daerah tersebut. Dari langkah penanganan itu, kondisi prevalensi kasus yang tercatat di daerah itu terus menurun, yaitu dari 2018 sebesar 41,40, menjadi 35,6 persen di 2019, 2020 sebesar 25,8 persen.

Target Penurunan Angka Stunting di 2022

Lebih lanjut Manafe mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang sendiri akan terus berusaha menurunkan angka stunting di wilayah tersebut. Mereka menargetkan bahwa hingga akhir 2022 ini, angka stunting di daerah itu harus turun hingga 14 persen.

Baca Juga:  Alat Berat Terbatas, Pencarian Korban Banjir Bandang Waiwerang Lamban

Oleh karena itu, dalam rangka mencapai target tersebut, berbagai pihak perlu berkolaborasi dengan baik dalam menjalankan setiap program percepatan penurunan kasus stunting ini.

“Perlu adanya kerja sama yang sinergis agar apa yang ditargetkan pemerintah daerah hingga pusat bisa tercapai,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB