Tingkat pelayanan publik pemerintah daerah yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui masih berada dalam zona merah atau sangat rendah.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng dalam kegiatan bertema “Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022” yang digelar Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Selasa (9/8).
“Peta pelayanan publik di NTT yang dimiliki Ombudsman yang diukur terakhir hingga Desember 2021 menunjukkan tingkat kepatuhannya rendah atau zona merah,” kata Endi Jaweng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan catatan Ombudsman, ada 9 daerah di NTT yang saat ini masih dalam zona merah soal kualitas pelayanan publik.
Sembilan daerah yang dimaksudkan itu ialah Kabupaten Kupang Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Alor Lembata, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Sedangkan, sejumlah daerah lainnya masuk dalam kategori zona kuning.
Pelayanan Publik Ialah Mandat Rakyat
Endi Jaweng menjelaskan, kualitas pelayanan publik ini sudah seharusnya diperhatikan secara serius. Sebab, hal itu merupakan bagian dari mandat yang diberikan oleh rakyat kepada penyelenggara negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya