Masih Sangat Rendah, Pelayanan Publik di NTT Harus Ditingkatkan

Selasa, 8 November 2022 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkat pelayanan publik pemerintah daerah yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui masih berada dalam zona merah atau sangat rendah.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng dalam kegiatan bertema “Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022” yang digelar Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Selasa (9/8).

“Peta pelayanan publik di NTT yang dimiliki Ombudsman yang diukur terakhir hingga Desember 2021 menunjukkan tingkat kepatuhannya rendah atau zona merah,” kata Endi Jaweng.

Berdasarkan catatan Ombudsman, ada 9 daerah di NTT yang saat ini masih dalam zona merah soal kualitas pelayanan publik.

Sembilan daerah yang dimaksudkan itu ialah Kabupaten Kupang Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Alor Lembata, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Sedangkan, sejumlah daerah lainnya masuk dalam kategori zona kuning.

Baca Juga:  Brutal, Pria di Sumba Barat Daya NTT Kembali Culik Perempuan untuk Kawin Tangkap

Pelayanan Publik Ialah Mandat Rakyat

Endi Jaweng menjelaskan, kualitas pelayanan publik ini sudah seharusnya diperhatikan secara serius. Sebab, hal itu merupakan bagian dari mandat yang diberikan oleh rakyat kepada penyelenggara negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB