Meskipun mayoritas pengguna media sosial setuju, kekhawatiran soal ancaman kebebasan berpendapat juga muncul dalam jajak pendapat kali ini. Setidaknya ada sekitar 34.3 persen responden khawatir dengan kehadiran polisi virtual karena dinilai bisa mengancam kebebasan berpendapat di media sosial.
Sementara, sekitar 53.6 persen responden mengatakan sebaliknya. Meski demikian, kekhawatiran dari sebagian responden ini tetap menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian.
Setidaknya ada jaminan bahwa di tengah pengawasan yang dilakukan oleh polisi virtual, tetap ada jaminan tidak adanya pembatasan berekspresi di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, pembahasan terkait polisi virtual muncul setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 19 Februari lalu menerbitkan Surat Edaran Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Adapun tugasnya ialah memantau aktivitas warga di media sosial.
Halaman : 1 2