Terdakwa Ferdy Sambo sempat meluapkan kemarahannya terhadap tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemarahan Ferdy Sambo terjadi timsus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Kemarahan Ferdy Sambo itu disampaikan AKBP Arif Rachman saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, Arif mengatakan, ia bersama Karoprovos Divpropam Polri berangkat ke lokasi penembakan Brigadir J pada 12 Juli 2022 malam.
Pada hari itu, Kapolri Jenderal Listyo juga membentuk timsus guna mengusut kasus kematian Brigadir J.
“Bersama dengan Karoprovos Pak Benny Ali memerintahkan kami untuk berangkat ke TKP jam 18.00 WIB, karena di jam 17.00, Kapolri membentuk timsus yang anggotanya Karopaminal dan Karoprovos,” kata Arif di ruang sidang.
Arif mengatakan, mereka diperintahkan agar satu mobil dengan Benny Ali saat ke lokasi kejadian.
“Kemudian, kami diperintahkan berangkat bersama satu mobil bersama Pak Benny dan Pak Denny,” ucap Arif.
Arif menyebut, sekitar pukul 20.00 WIB, rumah dinas Duren Tiga telah ramai.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian (kala itu menjabat), dan pejabat lainnya, kata Arif, juga telah berada di lokasi.
“Dimulai pelaksanaan olah TKP, dari Labfor dan Inafis datang. Kemudian jam 20.00 WIB Pak Kaba dengan rombongan ke luar. Kami juga ke luar dari TKP karena ramai sekali di dalam,” kata Arif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya