Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai pemakaman jenazah orang dalam pemantauan (ODP) yang dilakukan menggunakan protokol COVID-19.
Klarifikasi ini penting, karena proses pemakaman ODP kedua pada Rabu (1/4) telah menimbulkan berbagai macam kesimpangsiuran informasi di masyarakat, kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Sabtu (4/4).
“Terkait informasi ini, saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Saya juga sudah koordinasi dengan Kadinkes Kabupaten Kupang, dan saran kami agar Gugus Tugas perlu klarifikasi, karena foto dan lain-lain sudah terlanjur menyebar,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di NTT perlu dijaga secara baik.
Dia juga berharap, Satgas penanganan COVID-19 memberikan informasi terbuka ke publik, agar warga juga ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan.
Sebelumnya pemerintah Nusa Tenggara Timur menyebutkan dua warga yang masuk kategori ODP dinyatakan meninggal dunia.
“Dua orang yang meninggal masuk kategori ODP karena memiliki riwayat perjalanan pernah berdomisili di daerah yang sudah positif memiliki kasus virus corona,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/4).
Halaman : 1 2 Selanjutnya