Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS). Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pantauan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5), Johnny G Plate hadir pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.
Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya. “Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5) pagi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya