Pakar hukum pidana Albert Aries menyebutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya menembak Brigadir J. Pangkalnya, Bharada E hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC), pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
“Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat,” kata Albert Aries di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy lantas menanyakan kedudukan bawahan yang melakukan perintah atasan untuk menembak.
Menurut Albert, dalam Pasal 51 KUHP bahwa elemen melawan hukumnya dihapuskan.
“Jadi, kalau lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah,” ujar Albert.
Di sisi lain, kata dia, pada Pasal 55 KUHP perihal penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, memiliki kesengajaan, dan memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya