Jakarta – Perdebatan tentang judi online dan kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat respon dari pakar TPPU, Yenti Ganarsih. Ia berpendapat bahwa aturan hukum yang ada saat ini, seperti KUHP dan UU ITE, sudah cukup untuk menindaklanjuti hasil kejahatan judi online.
Menurutnya, TPPU fokus pada hasil kejahatan, bukan pada jenis kejahatannya itu sendiri.
“Jadi siapapun yang menikmati dan menggunakan hasil judi online untuk berbagai kepentingan, seperti bisnis, membeli aset, dan sebagainya sudah bisa dikenakan TPP,” kata Yenti Ganarsih dalam perbincangan dengan RRI Pro3, Sabtu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Indonesia darurat judi online. Budi menyebut, total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.
Ia mengatakan, fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Budi Arie sepakat aktivitas judi online masuk dalam kategori kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya