Tajukflores.com – Partai Buruh akan menggugat aturan Pilkada (pemilihan kepala daerah) yakni soal hanya parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di pilkada. Menurut Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin aturan tersebut tidak konstitusional.
“Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi), katanya melalui keterangan tertulis pada Minggu (12/5).
Menurut Ahli Hukum Tata Negara tersebut, pembatasan hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) jelas bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
“Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” jelasnya.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya