Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilarang mudik pada masa liburan Lebaran tahun ini.
Larangan itu merupakan instruksi Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Wali Kota Kupang telah mengeluarkan instruksi kepada para pimpinan OPD dan ASN untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota selama masa liburan Lebaran tahun 2021 ini,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang Ernest Ludji ketika dihubungi, di Kupang, Sabtu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ernest mengatakan, instruksi dilakukan Wali Kota Kupang sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang melarang mudik Lebaran tahun 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di daerah ini selalu meningkat setelah liburan berlangsung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya