Seorang pelaku judi kupon putih di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AJ (32) ditangkap oleh polisi dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai pada Sabtu (20/8).
Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa menjelaskan, pelaku judi kupon putih tersebut ditangkap di rumahnya di Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai sekitar pukul 12.20 WITA.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp1.203.000,-, 13 kertas rekapan berisi angka, 1 HP Vivo berwarna biru, 1 buah balpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRI, dan 1 buah ATM BRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiarsa menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari warga bahwa ada aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Proses penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris beserta sejumlah anggota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya