Labuan Bajo – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata untuk berlayar ke Pulau Komodo Taman Nasional Komodo (TNK) selama enam hari sejak 11-16 Maret 2024. Penutupan ini dilakukan karena potensi cuaca buruk berupa gelombang tinggi dan angin kencang.
“Ada prakiraan cuaca dengan gelombang dan angin kencang yang harus diantisipasi guna keselamatan,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Minggu (10/3).
Selama penutupan, KSOP Kelas III Labuan Bajo tidak akan melayani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal yang ingin berlayar ke Pulau Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kapal phinisi belum bisa karena kemampuan manuvernya terbatas. Namun itu akan menyesuaikan prakiraan cuaca dan laporan di lapangan karena mungkin ada perubahan kedepannya,” kata Stephanus.
KSOP Kelas III Labuan Bajo hanya memberikan SPB kepada kapal yang berlayar ke Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan TNK. Namun, SPB hanya diberikan untuk speedboat.
Penulis : Fons Abun
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya