Menurut Edi, jaminan yang diberikan merupakan pilihannya sebagai pemimpin di daerah tersebut. Dia menyebut pilihannya sebagai penjamin telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Jaminan Orang pada Pasal 36 tertulis bahwa orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia berharap kedua belah pihak dapat segera mengatasi masalah mereka dan berdamai sehingga terjalin situasi kekeluargaan dan keakraban seperti yang selama ini telah mereka jaga. Dia pun menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam setiap momen perdamaian kedua belah pihak tersebut.
“Saya siap untuk hadir dalam proses itu. Semoga mereka damai. Saya akan luangkan waktu dalam proses perdamaian itu,” tegas Edi.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan sengketa tanah di Desa Golo Mori.
Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa penangguhan penahanan, proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan. Mereka pun wajib melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di desa setempat.
Halaman : 1 2