Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian menyebar hampir ke seluruh provinsi di Tanah Air. Atas dasar itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data BNPB, saat ini kasus PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi hingga Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB.
“Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangannya Sabtu (2/7).
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Menurut Abdul Muhari, sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak.
“Guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya