Ketiga, meningkatnya kampanye dan diskursus di media sosial, yang diikuti dengan peningkatan hoaks dan misinformasi (penyesatan informasi). Kegiatan ini yang terus-menerus dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya tensi politik di antara pasangan calon. “Apalagi, jika pesertanya hanya dua pasangan calon,” katanya.
Keempat, kedala teknis pemilihan, yang dapat menjadi tantangan besar pada penyelenggaraan pilkada, misalnya terjadi bencana alam, surat suara dan logistik lainnya terlambat tiba di TPS. “Harus dilakukan mitigasi dan antisipasi risiko kendala teknis pemilihan ini,” katanya.
Kelima, kendala rekrutmen dan penguatan kapasitas petugas pemilihan. Titi mengusulkan, agar petugas kelompok peyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), sebelumnya dilakukam rapid test. “Harus diantisipasi jika ada petugas KPPS yang reaktif,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam, kurangnya akses informasi pemilih terkait proses pemilihan dan pasangan calon. Menurut Titi, harus ada penjelasan yang intensif terkait proses pemiihan.
Apalagi untuk daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, seperti di empat daerah di Sumatera Utara yakni Kabupaten Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan serta Kota Pematang Siantar.
Halaman : 1 2