Pimpinan DPR Dukung Pencabutan Izin Lembaga ACT, Peringatan Keras bagi Lembaga Amal

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pascaterungkapnya dugaan kasus penyelewengan donasi umat oleh yayasan yang didirikan Ahyudin tersebut.

Dasco meyakini Kemensos memililiki dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut. “Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelnggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Baca Juga:  Cetak Talenta Digital, Kominfo Sediakan Aplikasi Belajar Mandiri bagi Siswa

Menurut Dasco, DPR sangat mendukung pencabutan izin ACT tersebut. Hal itu tidak lain agat tidak terjadi lagi penyelewengan donasi masyarakat, termasuk mengingatkan lembaga filantropi sejenis untuk tidak melakukan aksi serupa.

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Maka dari itu, Dasco meminta kepada komisi terkait di DPR untuk terus mengawasi kasus seperti ACT ini. Tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi menggalang donasi masyarakat lalu terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Kan sayang sekali!” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:54 WIB

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:29 WIB

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih

Berita Terbaru