Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pascaterungkapnya dugaan kasus penyelewengan donasi umat oleh yayasan yang didirikan Ahyudin tersebut.
Dasco meyakini Kemensos memililiki dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut. “Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelnggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Menurut Dasco, DPR sangat mendukung pencabutan izin ACT tersebut. Hal itu tidak lain agat tidak terjadi lagi penyelewengan donasi masyarakat, termasuk mengingatkan lembaga filantropi sejenis untuk tidak melakukan aksi serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Maka dari itu, Dasco meminta kepada komisi terkait di DPR untuk terus mengawasi kasus seperti ACT ini. Tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi menggalang donasi masyarakat lalu terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Kan sayang sekali!” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya