Polda NTT kembali menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HS dan RN. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan pada Kamis (8/6) malam di Kota Kupang dan di Kabupaten Malaka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Jumat (9/6).
HS dan RN diketahui dalam beberapa pekan terakhir sudah dipantau pergerakannya dan polisi bekerja sama dengan beberapa pihak berupaya menangkap HS dan RN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk terduga HS yang beralamat di Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditangkap di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang dan terduga pelaku RN ditangkap di Kabupaten Malaka,” ucap dia.
Penangkapan terhadap keduanya juga dilakukan setelah adanya laporan polisi sejak 27 Januari 2023 dan polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua terduga tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya