Kepada Presiden, Mahfud pun menyatakan ketidakberesan RUU HIP.
“Pak Presiden, RUU ini tidak benar. menimbulkan kerawanan. Presiden pun mengatakan, ditunda saja dikembalikan ke DPR untuk dipelajari kembali untuk menampung masukan masyarakat,” tambahnya.
Lantas kenapa tak dicabut saja? Kenapa hanya ditunda atau dikembalikan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud pun menerangkan, di dalam proses legislasi, pemerintah tak bisa mencabut RUU begitu saja. Pilihannya hanya menunda dan melanjutkan.
“Ini kewenangan DPR di proses legislasi. Pemerintah tak bisa menolak dan mencabut. Kalau bisa ada kewenanga mencabut, bisa kacau kehidupan bernegara kita. Karenanya kalau orang yang paham proses berlegislasi, tak akan mengkritik dan meminta pemerintah mencabut RUU. Ini bukan kewenangan kami,” papar Mahfud.
Pancasila Lahir dari Sumbangan Pemikiran Banyak Tokoh
Dalam kesempatan ini, Mahfud memaparkan singkat sejarah lahirnya Pancasila. Sejarahnya, Pancasila memang lahir 01 Juni 1945 dari pemikiran Bung Karno. Sila-silanya tidak sama dengan, yang sekarang, meski substansinya, memiliki kesamaan pokok. Di sini, Bung Karno mengusulkan Tri Sila dan Eka Sila.
Lalu muncul 22 Juni 1945, yakni Piagam Jakarta. Mahfud menyebut, Piagam Jakarta pun sebenarnya yang menginisiasi juga Bung Karno dengan tokoh Panitia Sembilan.
“Jadi bukan dibentuk BPUPKI, melainkan Bung Karno. Pada pidato 01 Juli saat sidang BPUPKI, Bung Karno pun menyampaikan ini. Artinya Piagam Jakarta tidak bisa disebut Pancasilanya umat Islam, 01 Juni Pancasilanya Bung Karno, tidak bisa. Karena lahir dari tokoh yang sama,” terangnya.
Kemudian, pada 18 Agustus, BPUPKI melakukan perubahan kompromi baru soal Pancasila di Piagam Jakarta, yakni mengubah sila satu.
“Jadi Pancasila lahir kapan? Ini proses sejarah. Sumbangan pemikiran dari banyak tokoh. Tidak bisa menunjuk satu tanggal. Tapi yang jelas, pemerintah memakai Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila 18 Agustus, adalah Pancasila yang sah, dan tak perlu ditafsirkan lagi sebagai dasar ideologi negara,” tandasnya.
Sebagai penutup, Mahfud meminta seluruh pihak memberi masukan kepada pemerintah terkait RUU HIP.
“Pemerintah menunggu mendapat masukan secara spritif dari forum API. Bola ini akan terus berjalan. Kita menunggu masukan dari para guru besar, bisa langsung ke DPR maupun ke kami. DPR dan pemerintah akan temu melanjutkan proses legislasi sesuai konstitusi,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Halaman : 1 2