Selama ini aparat penegak sudah memeriksa seluruh saksi fakta termasuk polisi yang ada di TKP. Polisi tersebut diperiksa dan telah memberikan kesaksian dengan seyakin-yakinnya bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.
“Jadi tunggu apalagi, segera dilakukan gelar perkara agar korban mendapatkan keadilan,” terang Yanuar.
Aparat penegak hukum juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Ia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ahli hukum pidana juga memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo bahwa Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.
Halaman : 1 2