Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Jannus Siregar mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait anggota yang melilitkan ular berukuran besar pada tubuh seorang pencuri saat diinterogasi. Kata Jannus, ular yang digunakan polisi tersebut bukan ular berbisa.
“Setelah beberapa lama yang bersangkutan (pencuri) tidak mengaku, anggota menggunakan binatang ular, dengan maksud mengetahui kejujuran yang disampaikan dan dia (pencuri) mengakui perbuatannya,” kata Jannus di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat (9/2/2019), seperti dilansir Antara.
Walau tindakan itu efektif karena pelaku mengakui perbuatannya, namun oknum anggota polisi tersebut tetap diproses karena dinilai tidak profesional. Polda Papua, kata Jannus meminta maaf atas ulah anggota tersebut.
“Anggota melakukan ini semata-mata bukan untuk menyakiti, hanya mencari trik untuk mendapatkan kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi, namun langkahnya tidak tepat. Ular yang digunakan tidak berbisa dan tidak mematikan,” katanya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, masyarakat Jayawijaya yang jenuh dengan aktivitas pencurian dan mabuk-mabukanan, mendukung polisi memberikan efek jera dengan ular.
“Ini sempat viral di media sosial, dibesar-besarkan di daerah lain. Di sini masyarakat mendukung. Ular jinak, tidak berbisa, tidak menggigit dan setelah diberikan ular, pencuri itu mengakui perbuatannya,” katanya.