Seorang wanita berkewarganegaraan Filipina berinisial DC diamankan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo lantaran tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap.
DC merupakan wanita Filipina kedua yang menikahi pria asal NTT tanpa dilengkapi dokumen legal. Sebelumnya, MBA, seorang wanita asal Filipina juga dideportasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juni 2021 lalu.
DC diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada pada Kamis (17/2), tempat dimana ia hidup bersama suaminya selama empat tahun terakhir. Suami DC sendiri merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang berasal dari Desa Borani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“WN Filipina ini diketahui sudah tinggal di Kabupaten Ngada tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun,” kata Kepala Subdivisi TI Intel dan Penindakan Imigrasi kelas III TPI Labuan Bajo Christian Prantigo dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Christian menjelaskan bahwa pengamanan terhadap WN Filipina itu dilakukan setelah ada laporan dari warga bahwa ada warga negara asing yang tinggal di daerah Borani di kabupaten itu.
“Setelah menerima laporan tersebut atas kami langsung laporkan kepada Kepala Imigrasi Kantor, Jaya Mahendra dan atas atasannya kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” ujar dia.
Tim operasi gabungan itu terdiri dari petugas imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol dan Dinas Kependudukan Kabupaten Ngada, yang mana tujuannya untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instansi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya