Polri Sebut Ferdy Sambo Belum Ajukan Banding Putusan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Ispektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo belum mengajukan memori banding atas putusan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara dalam sidang kode etik pada pekan lalu.

Berdasarkan Pasal 69 Ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pemohon banding harus mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding Sekretariat KKEP paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang.

Baca Juga:  Transmart Kupang hingga Kantor Gubernur NTT Alami Kerusakan Akibat Gempa M 6,6

“Sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karowabprof untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo, red) atau Saudara FS belum diterima,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenderal bintang dua itu mengatakan pihak pertanggungajawaban dan profesi (Wabprof) Divpropam Polri telah berkoordinasi dengan divisi hukum (Divhum) guna mempersiapkan sidang banding.

“Sidang komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga dan sifatnya juga akan berproses,” kata Dedi.

Baca Juga:  Tambah 3 Orang, Total Kasus Corona di NTT Jadi 137

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan perihal banding bakal diputuskan selama 21 hari setelah putusan sidang etik.

“Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding. Saya ulangi, diputuskan diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan,” tutur Dedi Prasetyo.

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:29 WIB

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42 WIB

Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:32 WIB

Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:34 WIB

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:01 WIB

Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Tips & Trick

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:04 WIB

Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok saat diperkenalkan Megawati sebagai kader PDIP. Foto: gesuri.id

Politik

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB