Kadiv Humas Polri Ispektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo belum mengajukan memori banding atas putusan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara dalam sidang kode etik pada pekan lalu.
Berdasarkan Pasal 69 Ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pemohon banding harus mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding Sekretariat KKEP paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang.
“Sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karowabprof untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo, red) atau Saudara FS belum diterima,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihak pertanggungajawaban dan profesi (Wabprof) Divpropam Polri telah berkoordinasi dengan divisi hukum (Divhum) guna mempersiapkan sidang banding.
“Sidang komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga dan sifatnya juga akan berproses,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan perihal banding bakal diputuskan selama 21 hari setelah putusan sidang etik.
“Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding. Saya ulangi, diputuskan diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan,” tutur Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya