Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT menahan Kepala Desa (Kades) Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK. Kades GSK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp 544 juta lebih.
“Tersangka GSK sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ruteng, Ariz Rizky Ramadhon, Kamis, (11/8), mengutip Antara.
Menurut Ariz, penahanan terhadap GSK dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus korupsi dilakukan GSK terjadi selama tiga tahun anggaran yaitu pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 mencapai Rp544 lebih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya