Guru besar filsafat Romo Frans Magnis Suseno membeberkan hal meringankan dari perspektif filsafat moral ihwal perbuatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Romo Magnis Suseno yang juga dikenal sebagai pakar filsafat etika ini dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa sekaligus justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Dalam penjelasannya, Romo Magnis mengatakan hal meringankan dari Bharada E ialah menembak seseorang karena sosok yang memberi perintah merupakan berkedudukan lebih tinggi darinya.
Adapun sosok tersebut merupakan Ferdy Sambo yang saat itu atasan langsung Bharada E sekaligus Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen).
“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi, jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati,” kata Romo Magnis di ruang sidang.
Di sisi lain, lanjut penulis buku Menalar Tuhan itu, Bharada Richard dalam situasi bingung saat diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
“Kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan,” ujar Romo Magnis.
Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara itu mengatakan mengatakan dalam kondisi tersebut, Bharada Richard tak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah Ferdy Sambo.
“Dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang,” kata Romo Magnis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya