Berdasarkan permasalahan tersebut, ungkap Teten, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan perwakilan dari masyarakat.
Secara umum, terdapat enam tugas dari yang diberikan kepada Tim Satgas. Pertama, inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang).
Kedua, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, kemudian mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, dan terakhir melakukan pengawasan, evaluasi, serta pelaporan.
Sebagai Tim Ad Hoc antara kementerian/lembaga terkait, Satgas ditugaskan pula untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
“Saya kira penyimpanan yang kecil perlu didahulukan dari proses penyelesaian ini,” ujar Teten.
Halaman : 1 2