Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengharapkan kehadiran Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah dapat mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.
Keberadaan Tim Satgas ini juga ditujukan untuk mengawal delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi/perjanjian sebagaimana ditetapkan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dengan begitu, (Tim Satgas) dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/1).
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Adapun beberapa permasalahan dari berbagai KSP tersebut yaitu koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya.
Lalu, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.
Selain itu, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian. Selanjutnya, adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian.
Terakhir ialah terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Halaman : 1 2 Selanjutnya