Sejumlah aplikasi populer yang digunakan masyarakat Indonesia seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram, Netflix dan Google, telah terdaftar dalam data Penyelenggara Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi media sosial ini terdaftar bersama 127 aplikasi lainnya hingga hari ini, Selasa (19/7).
Sejumlah media sosial ini terdaftar sehari sebelum batas akhir pendaftaran PSE selambatnya pada 20 Juli 2022 besok.
Berdasarkan pantauan Tajukflores.com, perusahaan teknologi milik Meta ini telah terdaftar di PSE Kominfo pada hari ini, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meta terdaftar dengan menggunakan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD yang bergerak di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun Google telah terdaftar di PSE dengan menggunakan nama perusahaan lokal dalam kategori PSE domestik. Sejumlah sistem milik Google diantaranya Google (Kleaner Indonesia), bergerak di sektor perdagangan. Perusahaan ini dibawah naungan PT Internusa Terus Jaya dan tanggal terbit 7 Juni 2022.
Sistem lainnya seperti GMAIL dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google World. Sistem ini bergerak di sektor perdagangan dengan nama perusahaan PT Nirah Digital Media, terbit pada 15 Maret 2022.
Adapun Netflix terdaftar di PSE di sektor perdagangan pada hari ini, Selasa (19/7). Demikian pula Telegram, telah mendaftarkan diri pada Minggu (17/7).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, menurut aturan perundang-undangan, pendaftaran PSE tersebut selambatnya pada 20 Juli 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya