Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang mempersulit masyarakat dan menimbulkan ketidaktertiban.
“Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban,” kata Suhajar saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Jakarta, Selasa, (21/6).
Sebaliknya, lanjut dia, perda maupun perkada seharusnya mampu memberikan kebahagiaan bagi masyarakat, ketertiban, dan menghadirkan kepastian tafsir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dia menjelaskan peraturan yang tidak mempersulit masyarakat itu juga sesuai dengan salah satu fungsi pemerintah, yakni fungsi pengaturan regulasi, yang dalam hal ini melalui pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan ketertiban.
Bahkan, apabila peraturan daerah justru mempersulit masyarakat dan tidak menimbulkan ketertiban di daerah bersangkutan, lanjutnya, maka para pembuat produk hukum itu akan mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya