Kasus ACT, DPR Minta Lembaga Amal Tak Jual Isu Konflik Palestina-Israel untuk Keuntungan Pribadi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily merespon dugaan penyelewengan donasi umat yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengingatkan lembaga amal atau lembaga filantropi tidak menjual isu konflik Palestina-Israel, bencana alam dan lain-lain demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai menjual konflik Palestina-Israel, bencana alam dan lain-lain yang justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ace kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/7).

Ace mengingatkan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan harus dikelola secara transparan dah terbuka. Selain itu, harus disampaikan kepada masyakarat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya.

Maka dari itu, politikus Partai Golkar ini meminta aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ACT ke publik. “Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,” ungkap Ace.

Di samping itu, Ace juga menekankan pentingnya regulasi khusus terkait dengan penarikan dana dari masyarakat, kecuali zakat, infak dan shodaqoh. Perihal ACT, Ace mengaku sudah check ke Badan Zakat Nasional (Baznas), apakah lembaga yang didirikan Ayhudin itu termasuk dalam kategori Lembaga Amil Zaka (LAZ).

Baca Juga:  Bharada E, Penembakan Brigadir Joshua Diperiksa, Apa Hasilnya?

“Ternyata ACT tidak masuk sebagai LAZ. Harusnya tidak boleh mengumpulkan zakat, infaq dan sodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” katanya.

“ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik,” imbuh Ace.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:33 WIB

Sosok Farhan Rizky Rhomadon, Mahasiswa Unpam yang Bela Mahasiswa Katolik Berdoa Rosario di Tangsel

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:47 WIB

Pakai Kaos Bermerek dan Jam Tangan Ratusan Juta, Penampilan Wakil Rektor Unsoed Jadi Sorotan

Selasa, 30 April 2024 - 15:43 WIB

Tetap Berkarya Jadi Musisi dan Pemimpin Freeport Indonesia, Apa Kunci Sukses Tony Wenas?

Sabtu, 20 April 2024 - 15:52 WIB

Mari Berkenalan dengan Cucu Soeharto yang Ganteng dan Setia Ini, Bisnisnya Menggurita

Selasa, 16 April 2024 - 14:30 WIB

Sosok Orang Kaya Jepang yang Ramai Diperbincangkan karena Dukung Palestina

Kamis, 11 April 2024 - 17:48 WIB

Bangun Masjid dari Bekas Gereja, Simak Kisah Sukses Hanny Kristianto

Selasa, 9 April 2024 - 20:55 WIB

Pemilik Tol dan Punya Harta Triliunan, Jusuf Hamka Malah Beli Peci di Pasar

Senin, 8 April 2024 - 12:20 WIB

Pengakuan Maya Puspita, PMI Berhati Mulia yang Lindungi Majikannya saat Gempa Taiwan

Berita Terbaru

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Daerah

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB