Seorang sopir truck asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FB (58) ditangkap oleh polisi dari Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.
FB ditangkap lantaran menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton.
Dari keterangan Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrim Khusus Polda NT Kombes Pol Noviana Tursanurohmad, FB diketahui mengangkut BBM tersebut tanpa membawa dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandinya, BBM bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pikap dari tempat penampungan rumah saudara terduga Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU,” kata Noviana, Kamis (28/4).
Noviana menerangkan, penangkapan terhadap FB dilakukan pada Rabu (27/4) lalu sekitar pukul 14.30 WITA, yakni ketika anggota Ditreskrimsus Polda NTT berpatroli di sekitar wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 berwarna hitam sedang bergerak dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan. Mobil tersebut sedang membawa minyak tanah yang diisi di dalam sembilan drum.
“Mobil itu lalu dihentikan anggota dan meminta sopir FB untuk menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut dan ditemukan sembilan buah drum yang totalnya berisi 1.800 liter minyak tanah,” terang Noviana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya