Bagi kalian yang sedang membutuhkan dana untuk usaha, ini kabar baik. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sudah memulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2023 sejak Senin 6 Maret lalu.
Bank terbesar di Indonesia ini mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun pada tahun ini.
Khusus untuk awal Maret ini, BRI mengalokasikan penyaluran KUR sebesar Rp12 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, yang perlu ada pahami adalah berdasarkan ketentuan pemerintah, ada perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” ujar Supari, dikutip dari keteragan pers, Kamis (9/3).
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima KUR.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
– Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Halaman : 1 2 Selanjutnya