Menurut Petrus, kewenangan menentukan seleksi lebih lanjut ada di DPR RI dan melalui “fit and proper test” di DPR RI, 10 nama Capim KPK itu akan diseleksi dan dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK.
Petrus menegaskan, permintaan ICW agar Presiden membatalkan atau meninjau kembali Keputusan Pansel Capim KPK terhadap 10 nama yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Senin hari ini, adalah langkah politisasi dan tidak memiliki dasar hukum.
“ICW seharusnya menyiapkan diri untuk memantau proses `fit and proper test` di DPR RI dalam waktu dekat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menyatakan menyesalkan, sikap ICW seakan-akan lebih tahu dari Pansel Capim KPK.
“ICW seolah-olah ingin menggurui Pansel Capim KPK yang merupakan praktisi hukum dan tokoh senior di kampus serta mantan pejabat karir di kementerian terkait, yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi. Sikap ICW seperti mengajari ikan berenang,” katanya.
Halaman : 1 2