Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menilai permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membatalkan keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK adalah langkah politisasi yang tidak memiliki dasar hukum.
Petrus Selestinus mengatakan hal itu menanggapi pernyataan aktivis ICW yang meminta Pansel Capim KPK untuk membatalkan atau meninjau kembali keputusannya yakni memilih 10 nama dari 20 nama Capim KPK.
Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama hasil seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo, di Istana, Senin (2/9), untuk selanjutnya akan segera disampaikan oleh Presiden ke DPR RI untuk dilakukan “fit and proper test”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus Selestinus menjelaskan, Pansel Capim KPK adalah panitia yang dibentuk Presiden oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden dan dalam melakukan seleksi Capim KPK, Pansel bekerja sesuai amanah UU KPK.
“Mereka bekerja untuk dan atas nama Presiden melakukan seleksi guna mendapatkan 10 nama Capim KPK periode 2019-2023, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden dan diteruskan ke DPR RI yang kemudian memilih dan menetapkan lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023,” katanya, Selasa (3/9).
Advokat Peradi ini menegaskan, keputusan Pansel Capim KPK yang telah menetapkan 10 nama Capim KPK, secara hukum mengikat Presiden, karena itu Presiden tidak dapat membatalkan atau meninjau kembali Keputusan Pansel Capim KPK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya