Herman mengatakan, sebelum ubi ondo di makan terlebih dahulu harus dikuliti dulu, lalu iris berbentuk lempeng.
“Setelah itu dijemur, jika telah kering harus direndam dan dicuci di air mengalir selama tiga malam. Lalu dijemur lagi hingga benar kering sampai bagian dalamnya. Dan kalau sudah kering baru dikonsumsi,” ujarnya.
Herman mengaku sampai saat ini warga setempat belum mendapatkan bantuan dari Pemda Nagekeo. “Yang dapat kecuali warga yang terdaftar di PKH. Itu hanya beberapa orang saja,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya berharap dengan persoalan ini pemerintah daerah dapat memperhatikan warga yang terkena dampak COVID-19. Menipisnya persediaan makanan dan mengakibatkan warga mengkonsumsi ubi hutan. Padahal jika salah dalam mengolahnya, maka bisa fatal.
Sementara itu, Camat Nangaroro Gaspar Taka ketika dihubungi untuk konfirmasi terkait warga Desa Woedoa makan ubi beracun belum memberikan tanggapan.
Halaman : 1 2