Meski sudah dilantik pada 2019 lalu, 55 anggota Dewan Perwakilan Daerah Papua (DPRD) belum mulai menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Alasannya adalah belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua fraksi Partai Amanat Nasional DPRDP Papua, Sinut Busup mengatakan, pembentukan AKD belum terbentuk karena tata tertib (tatip) masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah dilantik tapi sampai hari ini setelah libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 belum ada tatip yang sampai ke DPRP Papua,” kata Sinut di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sinut dan beberapa anggoata DPRD Papua hari ini mendatangi kantor Kemendagri. Mereka mempertanyakan alasan kenapa tatip dewan belum dikeluarkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Padahal, tatip itu sudah diserahkan kepada Ditjen Odta pada Desember lalu.
“Mereka (Ditjen Otda) janjinya waktu itu dua hari setelah kami menyerahkan ke sini,” ujar dia.
Sinut mengatakan, belum terbentuknya AKD membuat aktivitas mereka terhambat. Saat ini, kata dia, ada tiga hal yang mendesak yang perlu dibahas DPRD Papua yakni pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020, pembahasan otonomi khusus (otsus) Papua yang akan berakhir pada 2021 hingga masalah keamanan di Nduga.
“Kami sudah bertemu Ditjen Otda, tapi belum ada jawaban. Maka kami ingin langsung ketemu Pak Menteri Tito Karnavian. Kami harus puas, ada apa sampai tertahan di sini,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya