Tatip Pembentukan AKD Tertahan, Anggota DPRD Papua Datangi Kemendagri

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Papua lainnya, Apeniel Sani mengaku heran dengan sikap Ditjen Otda yang menahan tatip DPRD Papua. Menurut dia, dalam pembentukan tatip, tak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan konstitusi.

“Di dalam tatip kan ada batasan-batasan, salah satunya tidak bertentangan dengan keamanan, pertahanan, informasi dan fisikal, agama, dan lain-lain. Tidak ada satu pasal atau ayat pun yang bertentangan dengan itu. Lalu kami mau bertanya, apa yang menghambat,” ujar Apeniel dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:  Gibran Geram Gegara Adat Batak 'Upah-upah' Dibully Netizen

Dia menegaskan, jika tatip DPRD Papua belum dikeluarkan, maka otomatis pembangunan di Papua juga akan terhambat. ” Kalau dihambat seperti ini, kami mengira bahwa penghambat pembangunan di Papua adalah negara ini sendiri terutama di Kemendagri,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekedar informasi, empat pimpinan DPRD Papua sudah dilantik pada 2019 lalu. Salah satu hal yang diduga memicu belum dikeluarkannya tatip oleh Ditjen Otda ialah terkait rancangan tatip khususnya Pasal 62. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pimpinan DPRDP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari orang asli Papua. Pimpinan DPRD Papua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang keaslian orang asli Papua.

Baca Juga:  Survei SMRC: Nasdem, PPP dan PAN Terancam Tidak Lolos Parlemen Threshold

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai
Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!
Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden
Pilkada Mabar 2024, PAN Minta Balon Bupati yang Sudah Mendaftar Abaikan Rumor Petahana Lawan Kotak Kosong
Megawati Minta Kader PDIP Tak Bohong dan Gombal, Sindir Siapa?
Bukan Mau Lawan Edi Endi, Marsel Jeramun Ungkap Alasan Daftar di Pilkada Mabar 2024 Lewat Banyak Partai
Kalah di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo-Gibran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Selasa, 30 April 2024 - 10:48 WIB

Keuskupan Ruteng Tindak Serius Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Romo Agustinus Iwanti

Selasa, 30 April 2024 - 09:10 WIB

Tari Rangkuk Alu Manggarai Raih Perhatian Dunia Lewat Google Doodle

Senin, 29 April 2024 - 20:45 WIB

Bantah Pernyataan Kemenkes soal Alasan Pemecatan Ratusan Nakes non-ASN, Kadinkes Manggarai: Saya Tidak Menyampaikan Alasan Pemecatan

Senin, 29 April 2024 - 19:04 WIB

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit

Senin, 29 April 2024 - 17:27 WIB

Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai

Senin, 29 April 2024 - 15:28 WIB

Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:18 WIB