Anggota DPRD Papua lainnya, Apeniel Sani mengaku heran dengan sikap Ditjen Otda yang menahan tatip DPRD Papua. Menurut dia, dalam pembentukan tatip, tak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan konstitusi.
“Di dalam tatip kan ada batasan-batasan, salah satunya tidak bertentangan dengan keamanan, pertahanan, informasi dan fisikal, agama, dan lain-lain. Tidak ada satu pasal atau ayat pun yang bertentangan dengan itu. Lalu kami mau bertanya, apa yang menghambat,” ujar Apeniel dalam kesempatan yang sama.
Dia menegaskan, jika tatip DPRD Papua belum dikeluarkan, maka otomatis pembangunan di Papua juga akan terhambat. ” Kalau dihambat seperti ini, kami mengira bahwa penghambat pembangunan di Papua adalah negara ini sendiri terutama di Kemendagri,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekedar informasi, empat pimpinan DPRD Papua sudah dilantik pada 2019 lalu. Salah satu hal yang diduga memicu belum dikeluarkannya tatip oleh Ditjen Otda ialah terkait rancangan tatip khususnya Pasal 62. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pimpinan DPRDP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari orang asli Papua. Pimpinan DPRD Papua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang keaslian orang asli Papua.
Halaman : 1 2