Teman angkatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana 46 Nusantara menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Kedatangan mereka guna mendukung Bharada E.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J harini bakal mendengarkan poin-poin pembelaan atau pleidoi dari Richard Eliezer atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu perwakilan Bharapana Nusantara, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan, pihaknya memantau langsung persidangan guna mendukung agar Richard Eliezer dibebaskan dan bergabung kembali bersama mereka di Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami letting-nya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kami,” kata Iqbal Fauzi di lokasi.
Iqbal Fauzi mengatakan, ada sekitar puluhan orang teman angkatan Richard Eliezer yang menyambangi PN Jaksel.
“Masih ada sampai 30 sampai 40 orang (yang datang, red),” kata Iqbal.
Iqbal melayangkan protes atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard. Pasalnya, kata dia, Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara ini. Artinya, Bharada E merupakan sosok yang mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J.
Karena itu, lanjut dia, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sangat tidak adil.
“Enggak pantas, dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya,” tutur Iqbal Fauzi.
JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Halaman : 1 2 Selanjutnya