Teman Angkatan Datangi PN Jaksel, Beri Dukungan untuk Bharada E

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teman angkatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tergabung dalam Bharapana 46 Nusantara menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Kedatangan mereka guna mendukung Bharada E.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J harini bakal mendengarkan poin-poin pembelaan atau pleidoi dari Richard Eliezer atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu perwakilan Bharapana Nusantara, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan, pihaknya memantau langsung persidangan guna mendukung agar Richard Eliezer dibebaskan dan bergabung kembali bersama mereka di Korps Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami letting-nya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kami,” kata Iqbal Fauzi di lokasi.

Baca Juga:  Alasan Calon Pengantin Gagal Nikah di NTT, Mama Besar Tak Beri Restu Gegara Masalah Belanja Resepsi

Iqbal Fauzi mengatakan, ada sekitar puluhan orang teman angkatan Richard Eliezer yang menyambangi PN Jaksel.

“Masih ada sampai 30 sampai 40 orang (yang datang, red),” kata Iqbal.

Iqbal melayangkan protes atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard. Pasalnya, kata dia, Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara ini. Artinya, Bharada E merupakan sosok yang mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J.

Karena itu, lanjut dia, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sangat tidak adil.

“Enggak pantas, dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya,” tutur Iqbal Fauzi.

Baca Juga:  Bupati Deno Kamelus: Betrand Peto Kebanggaan Manggarai

JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:39 WIB

Kronologi Warga Desa Golo Lanak Tengelam di Wae Racang, Tak Indahkan Larangan Teman

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:47 WIB

Warganya Tenggelam di Wae Racang, Kades Golo Lanak Harap Petugas Datang untuk Menyelam

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:37 WIB

Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Berita Terbaru