Seorang wanita paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur berinisial OK (42) dan seorang tukang ojek inisial JP (42) di Kupang ditangkap polisi dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online atau daring.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Hasri Djaha menjelaskan, tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota saat sedang bermain judi pada pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sore.
“Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujar Hasri kepada wartawan di Kupang, Minggu, 21 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktek perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.
“Jadi, keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi,” kata Hasri.
Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.
Kedua tersangka itu juga ujar dia ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu kemarin pukul 14.30 WITA dan pukul 15.30 WITA dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota.
“Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap dia.
Hasri mengatakan, pihak Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktek perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT, Irjen Setyo Budiyanto.
Halaman : 1 2 Selanjutnya