Diketahui, laporan terhadap Said bermula dari video yang ia unggah di kanal Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang”.
Dalam video itu, salah satu hal yang disoroti Said adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Luhut kemudian melayangkan somasi terkait video itu. Selain itu, Said juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam terhitung sejak Jumat (3/4). Namun, akhirnya Said dilaporkan dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.
Halaman : 1 2