Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut polisi tidak bisa menghentikan kasus penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur lantaran hanya karena adanya permintaan seorang profesor atau siapa pun.
Hal itu disampaikan Petrus menyusul pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
Menurut Petrus, kasus itu termasuk kategori mengganggu kepentingan umum yang lebih besar. Dia menyinggung soal kewajiban negara melindungi budaya dan tradisi masyarakat, kearifan lokal, serta kepercayaan masyarakat adat terhadap leluhur yang dijamin oleh konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik tidak bisa menghentikan hanya karena seorang profesor atau siapa pun yang meminta penyidikan dihentikan,” kata Petrus saat dihubungi, Minggu (16/1).
Petrus mengatakan, permintaan maaf dari pelaku hanya boleh digunakan sebagai alasan yang meringankan hukuman, bukan untuk menghentikan penyidikannya. “Apa yang dilakukan oleh pelaku adalah sebuah fenomena intoleransi yang melebar ke bidang budaya,” kata Petrus.
Advokat Peradi asal NTT itu mengatakan selama ini intoleransi ditujukan kepada keyakinan agama, menjalar dan mengancam eksistensi budaya lokal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Petrus juga meminta pelaku yang menginjak-injak sesajen harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, kepentingan strategis nasional telah dilecehkan dan dilanggar.
“Pelaku intoleransi yang menginjak-injak sesajen harus dihukum berat sesuai dengan hukum,” pungkas Petrus Salestinus.
Di sisi lain, Petrus menyebut, sebuah kasus bisa dihentikan apabila kepolisian tidak memiliki cukup bukti atau perkara yang bersangkutan merupakan perkara perdata, bukan pidana.
“(Kasus pidana, red) yang sedang dalam tahap penyidikan maupun penuntutan bisa dihentikan, hanya apabila kalau dalam proses penyidikan tidak terdapat cukup bukti atau perkara yang tengah disidik itu ternyata bukan perkara pidana melainkan perkara perdata,” kata Petrus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya