Adapun keterangan saksi, terdakwa dan bukti lainnya adalah sebagai berikut:
Pertama, keterangan 5 orang saksi (Priyo Nusantoro, Ferdiansyah, Ferdinandus Setia Budi, Aventinus Jesman dan Yohanis Asadama) tertera dalam putusan Pengadilan No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. yang pada intinya menerangkan bahwa terdakwa Edistasius dkk. tertangkap oleh Polisi pada tanggal 15 April 2016, saat sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang (main judi).
Kedua, pengakuan para terdakwa (Oktavianus Andi Bona, Hasiman Tan Timotius, Matheos Siok, Edistasius Endi) secara jujur mengakui bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan “main judi”; dan barang bukti yang disita Polisi dari dijadikan barang bukti persidangan perkara Judi berupa 95 lembar Kartu Remi, 20 lembar uang pecahan Rp.50.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menegaskan, fakta-fakta hukum dimaksud telah dielaborasi majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusan perkara No.45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tanggal 10 Agustus 2016. Bahwa “perjudian atau perbuatan main judi yang dilakukan Edistasius Endi dkk. bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut dia, majelis hakim juga dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan “pembenar” maupun sebagai alasan “pemaaf”, apalagi perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.
“Karena itu majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam sudang putusan pada 10 Agustus 2016 menyatakan bahwa terdakwa III Edistasius Endi (dkk) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta main judi di tempat khalayak umum, karenanya menghukum dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari,” imbuh dia.
“Bagaimana pertanggungjawaban akhir dari seluruh anomali yang terjadi selama proses pendaftaran bakal calon hingga penetapan calon, akan kita lihat seberapa besar dan kuat partisipasi masyatakat, pasangan calon dan partai politik dalam mewujudkan pilkada bersih dan bermartabat jauh dari perbuatan tercela dan meresahkan masyarakat,” kata Petrus.
Halaman : 1 2