TPDI: Puluhan Fakta Siap Ungkap Pelanggaran KPU Mabar Terkait Penetapan Calon

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Adapun keterangan saksi, terdakwa dan bukti lainnya adalah sebagai berikut:

Pertama, keterangan 5 orang saksi (Priyo Nusantoro, Ferdiansyah, Ferdinandus Setia Budi, Aventinus Jesman dan Yohanis Asadama) tertera dalam putusan Pengadilan No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. yang pada intinya menerangkan bahwa terdakwa Edistasius dkk. tertangkap oleh Polisi pada tanggal 15 April 2016, saat sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang (main judi). 

Kedua, pengakuan para terdakwa (Oktavianus Andi Bona, Hasiman Tan Timotius, Matheos Siok, Edistasius Endi) secara jujur mengakui bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan “main judi”; dan barang bukti yang disita Polisi dari dijadikan barang bukti persidangan perkara Judi berupa 95 lembar Kartu Remi, 20 lembar uang pecahan Rp.50.000.

Petrus menegaskan, fakta-fakta hukum dimaksud telah dielaborasi majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusan perkara No.45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tanggal 10 Agustus 2016. Bahwa “perjudian atau perbuatan main judi yang dilakukan Edistasius Endi dkk. bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Menurut dia, majelis hakim juga dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan “pembenar” maupun sebagai alasan “pemaaf”, apalagi perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.

Baca Juga:  Ekspresi Budaya Hewokloang: Identitas Maumere untuk Jaga 4 Pilar Bangsa

“Karena itu majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam sudang putusan pada 10 Agustus 2016 menyatakan bahwa terdakwa III Edistasius Endi (dkk) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta main judi di tempat khalayak umum, karenanya menghukum dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari,” imbuh dia.

“Bagaimana pertanggungjawaban akhir dari seluruh anomali yang terjadi selama proses pendaftaran bakal calon hingga penetapan calon, akan kita lihat seberapa besar dan kuat partisipasi masyatakat, pasangan calon dan partai politik dalam mewujudkan pilkada bersih dan bermartabat jauh dari perbuatan tercela dan meresahkan masyarakat,” kata Petrus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan
DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi
Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai
Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!
Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:40 WIB

Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:49 WIB

Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 06:07 WIB

Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024

Selasa, 30 April 2024 - 20:09 WIB

Israel Meradang, Beberapa Negara Eropa akan Resmi Akui Palestina

Selasa, 30 April 2024 - 17:06 WIB

Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai Daerah

Selasa, 30 April 2024 - 15:28 WIB

3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPU

Selasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Selasa, 30 April 2024 - 11:32 WIB

Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi

Berita Terbaru

Hardiknas 2024

News

Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 06:07 WIB