TPDI: Puluhan Fakta Siap Ungkap Pelanggaran KPU Mabar Terkait Penetapan Calon

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan sikap KPU Kabupaten Mabar mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Edistasius Endi.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai, keputusan KPU Mabar meremehkan bahkan mengabaikan kebenaran puluhan surat bukti otentik, keterangan 5 saksi dan pengakuan bersalah dari Edistasius Endi di hadapan Hakim.

Dalam konteks pencalonan Edistasius Endi, kata Petrus perbuatan “main judi” benar terjadi dan dilakukan secara bersama sama oleh 4 (empat) orang pelaku, termasuk Edistasius Endi, pada 15 April 2016 lalu masuk dalam kategori perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puluhan surat bukti autentik itu seharusnya menjadi halangan bukan saja bagi KPU Mabar dalam menetapkan Edistasius Endi “memenuhi syarat” sebagai Calon Bupati, tetapi juga secara hukum dan moral bagi Edistasius Endi seharusnya tidak usah mendaftarkan diri dalam pencalonan Bupati Mabar Tahun 2020 demi hukum,” kata Petrus dalam keterangannya, Senin (28/9).

Baca Juga:  Draf RUU DKJ Hapus Pilkada DKI Jakarta, Biaya Mahal Jadi Alasan

Petrus mengatakan, ada lima bukti utama dalam kasus ini, yakni empat surat dan keterangan 4 saksi yang mengungkap anomali KPU Mabar dalam menilai dan mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Tahun 2020, yakni:

Pertama, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020; yang menerangkan bahwa Edistasius Endi, SE pernah melakukan tindakan kriminal yaitu MAIN JUDI sesuai pasal 303 KUHP.

Kedua, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tertanggal 10 Agustus 2016, yang memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana “turut serta” “MAIN JUDI”, dstnya.

Baca Juga:  Isu Pergeseran Pemilu ke 2027 Bisa Picu Perlawanan Publik

Ketiga, Surat Pernyataan Edistasius Endi, SE. diumumkan melalui Harian Victory News tanggal 4 September 2020, bahwa Edistasius Endi, SE. adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ, tanggal 10 Aguatus 2016, karena terbukti bersalah terlibat melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. 

Keempat, Surat Keterangan Rumah Tahanan Negara  Kelas IIB Ruteng No. : W22.EF.PK.01.01-552A, tertanggal 15 Agustus 2020, yang menyatakan : Edistasius Endi, SE pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari, telah dinyatakan bebas sejak tanggal 29 September 2016 dengan Surat Lepas No.: W22.PK.01.01.28.09.2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan
DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi
Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim
Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana
Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai
Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!
Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:40 WIB

Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:49 WIB

Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 06:07 WIB

Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024

Selasa, 30 April 2024 - 20:09 WIB

Israel Meradang, Beberapa Negara Eropa akan Resmi Akui Palestina

Selasa, 30 April 2024 - 17:06 WIB

Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai Daerah

Selasa, 30 April 2024 - 15:28 WIB

3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPU

Selasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Selasa, 30 April 2024 - 11:32 WIB

Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi

Berita Terbaru

Hardiknas 2024

News

Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 06:07 WIB